GAMBARAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DI INDONESIA

GAMBARAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DI INDONESIA
HIKMAH HAYATI (108011000178)
PAI VE
Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan kesatuan, persatuan dan kemajuan Bangsa dan Negara, setiap bidang kehidupan di arahkan pada pencapaian tujuan tersebut. Pendidikan sebagai salah satu bidang yang memegang peranan penting dalam meningkatkan persatuan, kesatuan dan kemajuan bangsa dan negara menerapkan sistem pendidikan nasional (Nurudin, dkk: 2007).
Tujuan dan fungsi pendidikan tentunya harus memperhatikan falsafah negara Indonesia yaitu Pancasila disamping mengakomodir kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan siswa dan masyarakat. Maka dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Bab II, pasal 3).
Untuk mengetahui apakah proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan oleh guru dan siswa selama rentang waktu tertentu sudah memenuhi tujuan dan target diatas, maka perlu dilakukan evaluasi.
Khusus untuk menilai ketercapaian sasaran pendidikan diperllukan [enilaian hasil pendidikan. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam PP 19 Tahun 2005 terdiri atas:
- penilaian hasil belajar oleh pendidik (ujian formatif, ujian sumatif,dll)
- penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan semua mata pelajaran)
- penilaian hasil belajar oleh pemerintah (Ujian Nasional).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis kebijakan Departemen Pendidikan Nasional melaksankan Ujian Nasional memiliki landasan hukum yang kuat.
Adapun persepsi umum masyarakat pendidikan mengenai ujian nasional adalah bahwa masyarakat berharap melalui pendidikan mereka memiliki kehidupan yang lebih baik. Dan ujian nasional adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan pendidikan yang ada.
Namun agaknya ujian nasional ini masih belum sesuai dengan tujuan pendidikan berupa tiga kompetensi dasar, yaitu aspek kognitif, afektif dan psikomotor. Ujian nasional hanya melihat keberhasilan pendidikan dari sisi kognitif saja. Hal ini dapat dilihat dari hampir seluruh materi yang di ujikan dalam ujian nasional adalah untuk mengevaluasi aspek kognitif.
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab I pasal I ayat 21 disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidika sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Dari uraian paragraf sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ujian nasional berguna untuk pengendalian mutu pendidikan Nasional. Namun, pada kenyataannya pendidikan di tingkat dasar yaitu SD/MI dan jenjang pendidikan tinggi tidak diadakan ujian nasional. Namun demikian mutu pendidikan jenjang SD/MI dan Pedidikan Tinggi tidak mengalami masalah.
Namun mengapa justru di SMP/Mts dan SLTA/MA masih dipertahankan adanya ujian nasional?. Dan standar kelulusan pun hanya berasumsikan hasil ujian nasional tersebut. Sehingga dampak dari ketetapan pemerintah tentang ujian nasional ini banyak siswa yang memiliki prestasi di bidang lain (seperti olahraga dan kesenian atau bahkan prestasi di bidang mata pelajaran berbasis teknologi) namun dikarenakan pada ujian nasional ia memilliki nilai yang kurang dari nilai yang ditetapkan pemerintah, maka siswa tersebut tidak lulus. Inilah yang kemudian menjadi pemicu muculnya pro dan kontra atas masih diadakannya Ujian Nasional di jenjang SMP/Mts dan SLTP/MA.
Ujian Nasional sebagai alat dalam rangka pengendalia mutu pendidikan nasional tetap memiliki kelebihan-kelebihan yang sangat bermanfaat bagi siswa, guru dan juga masyarakat. Walaupun tidak dapat kita pungkiri banyak juga kekurangannya.
Adapun kelebihan/ keuntungan dari ujian nasional adalah:
a. Hasil Ujian Nasional dapat menjadi informasi penting kepada siswa, guru, sekolah dan pemerintah mengenai prestasi siswa. Mengingat Ujian Nasional ini berada dalam kerangka standar yang bersifat nasional. Sehingga dengan adanya informasi tersebut (feed back), siswa, guru dan pemerintah dapat memperbaiki, meningkatkan atau mempertahankan strategi, pendekatan dan metode yang digunakan. Selain itu, untuk sekolah sekolah yang memiliki nilai di bawah standar, akan terus termotivasi untuk memperbaikkan mutu pendidikannya.
b. Dengan adanya ujian nasional, mutu penyelenggaraan pendidikan dapat di kontrol.
c. Ujian nasional memnjadi motivator bagi siswa dan guru dalam meningkatkan kualitas proses belajar belajar merka dalam kelas.
d. Sebagai bahan pertimbangan dalam melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya.
Sedangkan kekurangan/ kelemahan ujian nasional adalah:
a. Adanya penyimpangan antara tujuan pendidikan nasional yang mencakup tiga aspek (kognitif, afektif dan psikomotor) dengan ujian nasional yang hanya mengevaluasi aspek kognitif saja.
b. Adanya kriteria nilai kelulusan yang ditetapkan Kepmendiknas untuk masing-masing mata pelajaran. Sedangkan di Indonesia masih terapat ketimpangan mutu sekolah dan kinerja guru.
c. Fasilitas yang dimiliki masing-masing sekolah berbeda-beda, sehingga hasil dari Prose Belajar mengajarpun pastinya berbeda-beda.
d. Gurulah yang mengetahui perkembangan para siswa dalam proses belajar mengajar, sehingga harusnya gurulah yang membuat soal-soal untuk ujian mereka.
Terlepas dari itu semua, kewenangan penyelenggaraan ujian nasional menjadi hak dan kewajiban legal pemerintah. Walapun dalam tataran praktisnya masih terdapat banyak kekurangan, namun, pemerintah dengan pertimbangannya sendiri tetap menjadikan ujian nasional sebagai alat evaluasi dan penilaian di tingkat nasional. Kita berdoa saja semoga pada pelaksanaannya ujian nasional selalu berjalan dengan baik tanpa ada bentuk-bentuk kecurangan di tingkat satuan pendidikannya. Amiin.
*Sumber bacaan: Nurudin, dkk. 2007. Ujian Nasional di Madrasah “Persepsi dan Aspirasi Masyarakat”. Jakarta: Gaung Persada Press.