GAMBARAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DI INDONESIA
HIKMAH HAYATI (108011000178)
PAI VE
Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan kesatuan, persatuan dan kemajuan Bangsa dan Negara, setiap bidang kehidupan di arahkan pada pencapaian tujuan tersebut. Pendidikan sebagai salah satu bidang yang memegang peranan penting dalam meningkatkan persatuan, kesatuan dan kemajuan bangsa dan negara menerapkan sistem pendidikan nasional (Nurudin, dkk: 2007).
Tujuan dan fungsi pendidikan tentunya harus memperhatikan falsafah negara Indonesia yaitu Pancasila disamping mengakomodir kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan siswa dan masyarakat. Maka dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Bab II, pasal 3).
Untuk mengetahui apakah proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan oleh guru dan siswa selama rentang waktu tertentu sudah memenuhi tujuan dan target diatas, maka perlu dilakukan evaluasi.
Khusus untuk menilai ketercapaian sasaran pendidikan diperllukan [enilaian hasil pendidikan. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam PP 19 Tahun 2005 terdiri atas:
- penilaian hasil belajar oleh pendidik (ujian formatif, ujian sumatif,dll)
- penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan semua mata pelajaran)
- penilaian hasil belajar oleh pemerintah (Ujian Nasional).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis kebijakan Departemen Pendidikan Nasional melaksankan Ujian Nasional memiliki landasan hukum yang kuat.
Adapun persepsi umum masyarakat pendidikan mengenai ujian nasional adalah bahwa masyarakat berharap melalui pendidikan mereka memiliki kehidupan yang lebih baik. Dan ujian nasional adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan pendidikan yang ada.
Namun agaknya ujian nasional ini masih belum sesuai dengan tujuan pendidikan berupa tiga kompetensi dasar, yaitu aspek kognitif, afektif dan psikomotor. Ujian nasional hanya melihat keberhasilan pendidikan dari sisi kognitif saja. Hal ini dapat dilihat dari hampir seluruh materi yang di ujikan dalam ujian nasional adalah untuk mengevaluasi aspek kognitif.
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab I pasal I ayat 21 disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidika sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Dari uraian paragraf sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ujian nasional berguna untuk pengendalian mutu pendidikan Nasional. Namun, pada kenyataannya pendidikan di tingkat dasar yaitu SD/MI dan jenjang pendidikan tinggi tidak diadakan ujian nasional. Namun demikian mutu pendidikan jenjang SD/MI dan Pedidikan Tinggi tidak mengalami masalah.
Namun mengapa justru di SMP/Mts dan SLTA/MA masih dipertahankan adanya ujian nasional?. Dan standar kelulusan pun hanya berasumsikan hasil ujian nasional tersebut. Sehingga dampak dari ketetapan pemerintah tentang ujian nasional ini banyak siswa yang memiliki prestasi di bidang lain (seperti olahraga dan kesenian atau bahkan prestasi di bidang mata pelajaran berbasis teknologi) namun dikarenakan pada ujian nasional ia memilliki nilai yang kurang dari nilai yang ditetapkan pemerintah, maka siswa tersebut tidak lulus. Inilah yang kemudian menjadi pemicu muculnya pro dan kontra atas masih diadakannya Ujian Nasional di jenjang SMP/Mts dan SLTP/MA.
Ujian Nasional sebagai alat dalam rangka pengendalia mutu pendidikan nasional tetap memiliki kelebihan-kelebihan yang sangat bermanfaat bagi siswa, guru dan juga masyarakat. Walaupun tidak dapat kita pungkiri banyak juga kekurangannya.
Adapun kelebihan/ keuntungan dari ujian nasional adalah:
a. Hasil Ujian Nasional dapat menjadi informasi penting kepada siswa, guru, sekolah dan pemerintah mengenai prestasi siswa. Mengingat Ujian Nasional ini berada dalam kerangka standar yang bersifat nasional. Sehingga dengan adanya informasi tersebut (feed back), siswa, guru dan pemerintah dapat memperbaiki, meningkatkan atau mempertahankan strategi, pendekatan dan metode yang digunakan. Selain itu, untuk sekolah sekolah yang memiliki nilai di bawah standar, akan terus termotivasi untuk memperbaikkan mutu pendidikannya.
b. Dengan adanya ujian nasional, mutu penyelenggaraan pendidikan dapat di kontrol.
c. Ujian nasional memnjadi motivator bagi siswa dan guru dalam meningkatkan kualitas proses belajar belajar merka dalam kelas.
d. Sebagai bahan pertimbangan dalam melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya.
Sedangkan kekurangan/ kelemahan ujian nasional adalah:
a. Adanya penyimpangan antara tujuan pendidikan nasional yang mencakup tiga aspek (kognitif, afektif dan psikomotor) dengan ujian nasional yang hanya mengevaluasi aspek kognitif saja.
b. Adanya kriteria nilai kelulusan yang ditetapkan Kepmendiknas untuk masing-masing mata pelajaran. Sedangkan di Indonesia masih terapat ketimpangan mutu sekolah dan kinerja guru.
c. Fasilitas yang dimiliki masing-masing sekolah berbeda-beda, sehingga hasil dari Prose Belajar mengajarpun pastinya berbeda-beda.
d. Gurulah yang mengetahui perkembangan para siswa dalam proses belajar mengajar, sehingga harusnya gurulah yang membuat soal-soal untuk ujian mereka.
Terlepas dari itu semua, kewenangan penyelenggaraan ujian nasional menjadi hak dan kewajiban legal pemerintah. Walapun dalam tataran praktisnya masih terdapat banyak kekurangan, namun, pemerintah dengan pertimbangannya sendiri tetap menjadikan ujian nasional sebagai alat evaluasi dan penilaian di tingkat nasional. Kita berdoa saja semoga pada pelaksanaannya ujian nasional selalu berjalan dengan baik tanpa ada bentuk-bentuk kecurangan di tingkat satuan pendidikannya. Amiin.
*Sumber bacaan: Nurudin, dkk. 2007. Ujian Nasional di Madrasah “Persepsi dan Aspirasi Masyarakat”. Jakarta: Gaung Persada Press.
[ Read More ]

BAB I
PENDAHULUAN

Kadang-kadang banyak peristiwa psikologis atau sosial yang sukar bila dijelaskan dengan kata-kata belaka. Maka perlu didramatisasikan, atau siswa dipartisipasikan untuk berperanan dalam peristiwa sosial itu. Dalam hal ini perlu menggunakan metode sosiodrama yaitu siswa dapat mendramatisasikan tingkah laku, atau ungkapan gerak-gerik wajah seseorang dalam hubungan sosial antar manusia.
Guru menggunakan metode sosiodrama ini dalam proses belajar mengajar memiliki tujuan agar siswa dapat memahami perasaan orang lain. kita mengetahui sering terjadinya perselisihan dalam pergaulan hidup antar kita, dapat disebabkan karena salah paham. Maka dengan sosiodrama mereka dapat menghayati peranan apa yang dimainkan, mampu menempatkan diri dalam situasi orang lain yang dikehendaki guru.
Dalam metode sosiodrama siswa dalam situasi peranan yang dimainkannya harus bisa berpendapat, memberiakn argumantasi, dan harus bisa mencari jalan keluar jika terjadi banyak perbedaan pendapat. Maka hal-hal yang menyangkut kesejahteraan bersama perlu ada musyawarah dan mufakat agar dapat mengambil keputusan bersama. Maka siswa dengan bermain peranan, harus dapat melakukan perundingan untuk memecahkan bersama masalah yang dihadapi dan akhirnya mencapai keputusan bersama.



Metode Sosiodrama
A. Pengertian Sosiodrama
Sosiodrama terdiri dari dua suku kata “sosio” yang artinya masyarakat, dan “drama” yang artinya keadaan seseorang atau peristiwa yang dialami orang, sifat dan tingkah lakunya, hubungan seseorang, hubungan seseorang dengan orang lain dan sebagainya. Metode sosiodrama adalah suatu metode mengajar dimana guru memberikan kesempatan kepada murid untuk melakukan kegiatan memainkan peran tertentu seperti yang terdapat dalam kehidupan masyarakat sosial.
Sosiodrama adalah suatu cara mengajar dengan jalan mendramatisasikan bentuk tingkah laku dalam hubungan sosial.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa sosiodrama adalah bentuk metode mengajar dengan mendramakan atau memainkan peran tingkah laku di dalam hubungan sosial. Dalam pendidikan agama metode sosiodrama ini efektif dalam menyajikan pelajaran akhlak, sejarah islam, dan topik-topik lainya. Sebab siswa disamping mengetahui proses jalannya kisah sejarah serta akhlak, juga dapat menghayati ajaran dan hikmah yang terkandung dalam kisah tersebut. Metode ini sebagai prinsip dasarnya terdapat dalam al-Qur’an, dimana terjadinya suatu drama yang sangat mengesankan antara Qabil dan Habil. Firman Allah SWT:
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa". Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam. Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, Maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian Itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim. Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, Maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi. Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. berkata Qabil: "Aduhai celaka Aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" karena itu jadilah Dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.”
(QS. Al-Maidah: 27-31)
Metode sosiodrama dapat digunakan apabila:
1. Pelajaran dimaksudkan untuk melatih dan menanamkan pengertian dan perasaan seseorang.
2. Pelajaran dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kesetiakwanan sosial dan rasa tanggung jawab dalam memikul amanah yang telah dipercayakan.
3. Jika mengharapkan partisipasi kolektif dalam mengambil suatu keputusan.
4. Apabila dimaksudkan mendapatkan keterampilan tertentu sehingga diharapkan siswa dapat mendapatkan bekal pengalaman yang berharga, setelah terjun dalam masyarakat kelak.
5. Dapat menghilangkan rasa tidak percaya diri. Di mana bagi siswa yang tadinya mempunyai rasa kurang percaya diri dan takut dalam berhadapan dengan sesamanya dan masyarakat dapat berangsur-angsur hilang, menjadi terbiasa dan terbuka untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannnya.
6. Untuk mengembangkan bakat dan potensi yang dimiliki oleh siswa sehingga amat berguna bagi kehidupannya dan masa depannya kelak, terutama yang berbakat bermain drama, lakon film dan sebagainya.
Langkah-langkah dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Dalam Pelaksanaan Sosiodrama.
Langkah-langkah pelaksanaan sosiodrama:
1. Menentukan secara pasti situasi masalah.
2. Menentukan pelaku dan pemeran.
3. Permainan sosiodrama atau peragaan situasi.
4. Menghentikan peragaaan setelah mencapai klimaks.
5. Menganalisa dan membahas permainan peran.
6. Mengadakan evaluasi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sosiodrama:
1. Masalah yang dijadikan tema-tema hendaknya dialami oleh sebagian besar siswa.
2. Penentuan pemeran hendaknya secara sukarela dan motivasi diri sendiri.
3. Jangan terlalu banyak menyutradai, biarkan murid mengembangkan kreatifitas dan spontanitas mereka.
4. Diskusi diarahkan kepada penyelesaian akhir (tujuan), bukan terhadap baik atau buruknya lakon seorang murid.
5. Kesimpulan diskusi dapat dirumuskan oleh guru.
6. Sosoidrama bukanlah sandiwara atau drama biasa, melainkan peranan situasi sosial yang ekspresif dan hanya dimainkan satu babak saja.

Adapun saran-saran yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan metode ini yaitu:
1. Merumuskan tujuan yang akan dicapai melalui metode ini, dan tujuan tersebut diupayakan tidak terlalu sulit/berbelit-belit, akan tetapi jelas dan mudah dilaksanakan.
2. Menjelaskan latar belakang cerita sosiodrama.
3. Guru menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan sosiodrama.
4. Menetapkan siapa-siapa di antara siswa yang pantas memainkan/melakonkan jalannya suatu cerita. Dalam hal ini termasuk peranan penonton.
5. Guru dapat menghentikan jalannya permainan apabila telah sampai tiitk klimaks. Hal ini dimaksudkan agar kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah dapat didiskusikan secara seksama.
6. Sebaiknya diadakan latihan-latihan secara matang, kemudian diadakan uji coba terlebih dahulu, sebelum sosiodrama dipentaskan dalam bentuk yang sebenarnya.

B. Kelebihan dan Kekurangan dalam Metode Sosoidrama
Kelebihan metode Sosiodrama:
1. Dapat berkesan dengan kuat dan tahan lama dalam ingatan siswa. disamping merupakan pengalaman yang menyenangkan yang sulit untuk dilupakan.
2. Sangat menarik bagi siswa, sehingga memungkinkan kelas menjadi dinamis dan penuh antusias.
3. Membangkitkan gairah dan semangat optimisme dalam diri siswa serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kesetiakawanan sosial yang tinggi.
4. Dapat menghayati peristiwa yang berlangsung dengan mudah dan dapat memetik butir-butir hikmah yang terkandung didalamnya dengan penghayatan siswa sendiri.
5. Dimungkinkan dapat meningkatkan kemampuan profesional siswa, dan dapat menumbuhkan/membuka kesempatan bagi lapangan kerja.

Kekurangan metode sosoidrama:
1. Situasi sosial yang diciptakan dalam suatu lakon tertentu, tetap hanya merupakan situasi yang memiliki kekurangan kualitas emosional dengan situasi sosial yang sebenarnya.
2. Sukar untuk memilih anak-anak yang betul-betul berwatak cemerlang untuk memecahkan sebuah masalah.
3. Perbedaan adat-istiadat, kebiasaan dan kehidupan didalam masyarakat akan mempersulit pengaplikasian metode ini.
4. Kadang-kadang anak-anak tidak mau memainkan suatu adegan karena kurangnya rasa percaya diri.
5. Metode ini memerlukan waktu yang cukup panjang.
6. Anak-anak yang tidak mendapatkan giliran akan menjadi pasif.
7. Memerlukan kreativitas dan daya kreasi yang tinggi dari pihak guru maupun murid. Dan ini tidak semua guru memilikinya.
8. Apabila pelaksanaan sosiodrama mengalami kegagalan, bukan saja dapat memberi kesan kurang baik, tetapi sekaligus berarti tujuan pengajaran tidak tercapai.
9. Tidak semua mata pelajaran dapat disajikan melalui metode ini.
10. Pada mata pelajaran agama masalah keimanan, sulit disajikan melalui metode sosiodrama.

C. Tujuan sosiodrama
Tujuan sosiodrama antara lain sebagai berikut:
1. Agar anak didik mendapatkan keterampilan sosial sehingga diharapkan nantinya tidak canggung menghadapi situasi sosial dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menghilangkan perasaan kurang percaya diri dan rendah diri yang tidak pada tempatnya.
3. Mendidik dan mengembangkan kemampuan dan untuk mengemukakan pendapat didepan teman sendiri atau orang lain.
4. Membiasakan diri untuk sanggup menerima dan menghargai pendapat orang lain.

Metode drama wajar digunakan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang mengandung sifat-sifat sebagai berikut:
1. Memahami perasaan orang lain
2. Membagi pertanggungan jawab dan memikulnya
3. Menghargai pendapat orang lain
4. Mengambil keputusan dalam kelompok
5. Memperbaiki hubungan sosial
6. Mengenali nilai-nilai dan sikap-sikap
7. Menanggulangi atau memperbaiki sikap-sikap salah.

D. Bentuk-bentuk Dramatisasi
Terdapat beberapa bentuk dramatisasi yang dapat digunakan dalam pembelajaran di antaranya:
1. Permainan bebas
Pendidik hanya mengemukakan cerita dan memberikan sedikit saja pengarahan, kemudian peserta didik melakukan sesuai dengan apa yang dapat diserapnya menurut fantasi dan imajinasinya sendiri.
2. Melakonkan suatu cerita
Melakonkan suatu cerita atau mempertunjukkan suatu tingkah laku tertentu yang disimak dari suatu cerita. Caranya dapat bermacam-macam. Cerita itu dibacakan keras-keras baik oleh pendidik maupun oleh salah seorang peserta didik dan kemudian peserta didik mencoba menirukan tingkah laku atau perbuatan yang diceritakan itu melalui pantomim. Pendidik mungkin terlebih dahulu mendiskusikan tingkah-tingkah yang sekiranya dapat dilakonkan dan peserta didik berfantassi atau membayangkan betapa tingkah-tingkah yang dibicarakan itu dapat dinyatakan dalam bentuk dramatisasi.
3. Sandiwara boneka dan wayang
Peserta didik juga dapat bebas memainkan boneka atau wayang yang dibawa mereka atau yang telah disediakan oleh sekolah. Ide-ide cerita dapat dirangsang melalui berbagai media seperti : cerita pendidik, cerita dari buku, radio, televisi, maupun film.















Daftar Pustaka
Arief, Armai. 2002. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press Cet. Ke-1
Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN Di Jakarta. 1985. Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam
Ramayulis. 2005. Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Radar Jaya Offset
N.K, Roestiyah. 2008. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta
Yusuf, Tayar dan Anwar, Syaiful. 1995. Metodologi Pengajaran Agama dan Bahasa Arab. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
[ Read More ]

HUKUM ABORSI DALAM ISLAM
A. DEFINISI KEHAMILAN DAN FASE-FASENYA
a. Definisi Kehamilan
Menurut bahasa, haml (kehamilan) berarti raf’ (mengangkat) dan ‘uluq (kehamilan). Sedangkan menurut istilah, haml berarti membawa, maksudnya membawa benda dan semisalnya, dan berarti ‘uluq (mengandung), maksudnya adalah anak yang dalam perut perempuan.
b. Fase-Fase Kehamilan
Janin dalam rahim seorang ibu sejak dikandung hingga kelahiran, akan melalui fase-fase yang dsebutkan Allah dalam firmanNya:
             •                        
Artinya: Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.(QS. Al-Mukminun 12-14)
Dari ayat-ayat diatas, jelas bahwa kehamilan melalui fase-fase pokok sebagai berikut:
• Nuthfah
Adalah sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin.
• ‘Alaqoh
Adalah segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan.
• Mudghoh
Adalah sepotong daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh.
Tiga fase kehamilan ini masing-masing memakan waktu empat puluh hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru.
c. Penciptaan Janin
Penciptaan janin dimulai pada hari ketujuh sejak awal bertemunya sperma laki-lak dan indung telur perempuan, dan penciptaannya terus menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhgoh, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya.
d. Pembentukan Janin
Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa penciptaan berbeda dengan pembentukan. Antara lain:
               
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada Para Malaikat: "Bersujudlah kamu kepada Adam", Maka merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak Termasuk mereka yang bersujud. (QS. Al-A’raf: 11)
e. Waktu Peniupan Ruh Ke Janin
Ruh ditiupkan ke dalam janin setelah tiga fase: nuthfah, ‘alaqoh, dan mudhgoh. Masa setiap fase adalah empat puluh hari. Jadi, peniupan ruh terjadi setelah seratus duapuluh hari.
B. ABORSI, BERBAGAI SEBAB DAN CARANYA
a. Definisi Aborsi
Ijadh (aborsi) berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya. Lafadz ijadh memiliki beberapa sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah(melempar), imlash (menyingkirkan).
b. Sebab-Sebab Aborsi
Sebab aborsi sangat beragam. terkadang janin digugurkan karena permintaan dari ibu atau selainnya karena beragam sebab. Sebab yang paling penting adalah
1. Tujuan menggugurkan janin karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai. Aborsi dilarang berdasarkan firman Allah
          •     
“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)
2. Karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.
3. Takut janin tertular penyakit yang diderita Ibu atau ayahnya.
4. Kekhawatiran akan kelangsungan hidup apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.
5. Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyari’atkab akibat perzinahan.
Terkadang aborsi janin bukan merupakan tujuan, seperti seandainya ibu meminum obat atau mengangkat beban berat atau mencium bau tidak sedap yang menyebabkan gugurnya janin.
c. Cara-Cara Aborsi
Cara aborsi dapat dikelompokkan pada tiga jenis:
• Cara-cara aktif, contohnya: tindakan kejahatan terhadap ibu seperti pukulan dan sejenisnya.
• Cara-cara pasif, contohnya: ibu tidak mau mengkonsumsi obat atau makanan bergizi yang berguna untuk menjaga kehamilan, padahal ia tahu itu bisa berpengaruh buruk terhadap janin.
• Cara-cara medis, contohnya: menginjeksi zat prostegelamizin yang membunuh janin dengan cara menyuntikkannya pada pembuluh darah atau urat, atau rahim. Melakukan operasi currete atau membersihkan rahim. Melakukan operasi medis menyerupai Caesar untuk mengeluarkan janin dari rahim.
C. ABORSI SEBELUM DITIUPKANNYA RUH
a. Mazhab Syafi’i
Ulama-ulama dari mazhab syafi’I berselisih pendapat mengenai aborsi sebelum 20 hari. Ulama yang mengharamkan antara lain Al-imad, sedangkan lainnya seperti Abi Saad membolehkan selama masih berupa nithfah dan alaqoh dan lainnya lagi membolehkan sebelum janin berusia 120 hari, yakni sebelum janin diberi ruh.
Imam Ghazali (450-505 H/1058-1111M) salah seorang mazhab fikih kenamaan, sangat tidak setuju pelenyapan janin, walaupun baru berbentuk nuthfah. Pelenyapan nuthfah ia kategorikan sebagai jinayah meski kadarnya kecil.
Sementara ulama Syafi’I yang lainnya mengatakan bahwa aborsi diizinkan aepanjang janin yang berada dalam kandungan belum berbentuk manusia, yakni belum terlihat bentuk tangan dan kakinya, tidak pula kepala dan rambut dan bagian-bagian tubuh lainnya. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum berbentuk mudhgoh atau belum melewati 42 hari adalah al-Ramli dalam kitab nihayah, mengatakan dengan alasan karena belum adanya pennyawaan pada janin itu. Meski demikian, jika usia janin sudah mendekati usia 40 hari maka aborsi di maksruhkan karena tidak seorangpun mampu mengetahui kapan kepastian ruh itu ditiupkan kepada si janin. Dan yang pasti, aborsi dalam bentuk apapun harus disertai dengan alasan yang syar’i/ sesuai dengan syara’.
Begitu juga imam nawawi mengharamkan aborsi pada tahap mudhgoh.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kesepakatan ulama syafi’iyyah, aborsi haram dilakukan terhadap janin setelah peniupan ruh. Namun ulama yang berpendapat bahwa peniupan ruh terjadi setelah kandungan berusia 120 hari lebih banyak ketimbang ulama yang mengatakan setelah kehamilan berusia 42.
Akibat hukum bagi pelaku aborsi setelah ditiupkannya ruh, menurut mayoritas jumhur ulama syafi’iyyah sepakat pelakunya harus membayar kompenasasi (ghurrah).
b. Mazhab Hanafi
Ulama hanafiyah termasuk ulama yang paling longgar dalam memandang kasus aborsi sebelum 120 hari. Mereka membolehkan aborsi sebelum ditiupkannya ruh, tetapi harus disertai syarat-syarat yang rasional. Disini yang perlu diperhatikan adalah syarat yang ditetapkan.
Dituturkan oleh Imam Muhammad dalam kitab Jami’ Ahkam As-Shigor tentang hukum penngguguran janin sebelum ditiupkannya ruh sebagai berikut: “Apakah pengguguran janin sebelum ditiupkannya ruh itu dimakruhkan ?” Para syaikh dari mazhab hanafi umumnya mengatakan tidak makruh. Namun imam Al-Qami’ mengatakan makruh.
Yang jelas, pembolehan abors pada janin sebelum ditupkannya ruh harus disertai alasan syar’I dan boleh bukan berarti pelaku lantas bebas dari dosa . sebab ulama hanafiyah menganggap perlu untuk menghukum dengan ta’zir bila janin yang dilenyapkan sudah pada tahap mudhgoh.
c. Ulama Malikiyyah
Ulama malikiyyah dikenal ulama yang sangat hati-hati dalam memnyikapi masalah aborsi. Menurut mereka, janin tidak boleh diganggu bahkan sejak pembuahan sekalipun.
Imam malik menganggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia Karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan.
Jumhur ulama malikiyyah menyepakati keharaman pengguguran janin dalam bentuk apapun, termasuk pelenyapan hasil pembuahan kecuali dalam keadaan darurat, misalnya untuk menyelamatkan jiwa ibunya.
d. Mazhab Hambali
Ulama hanabilah termasuk ulama yang sangat hati-hati dalam pemberian fatwa mengenai aborsi. Mereka bahkan mewajibkan orang-orang yang bertanggungjawab untuk membayar diyat kamilah jika aborsi dilakukan setelah janin lewat enam bulan. Alasan mereka adalah janin pada usuia setengah tahun ke atas sudah termasuk sempurna dan diyakini akan mampu bertahan hidup jika lahir premature. Oleh sebab itu siapapun yang merusak dan melakukan jinayah terhadap anak dalam kandungan tersebut dikenai sanksi hukman yang berat.
D. ABORSI SETELAH DITIUPKANNYA RUH
Aborsi tidak terlepas dari kondisi sebelum ditiupkannya ruh ke janin, yatu sebelum empat bulan pertama kehamilan, atau sesudahnya.
Tidak ada perselishan di antara ahli fikih seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh ke janin dan bahwa unsur sengaja dalam aborsi dianggap sebagai tindak kejahatan yang mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak adam yang hidup.
Ada banyak dalil dalam al-qur’an antara lain QS Al-Isra:33 yang artinya “ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS Al-Isra:33)
Sedangkan dari sunnah Rasulullah, keharaman membunuh anak, termasuk aborsi dijelaskan oleh banyak hadis, salah satunya adalah:
Diriwayatkan dari Abdullah bin mas’ud ra, bahwa seorang laki-laki bertanya ke[ada Rasulullah, “Dosa apaa yang paling besar disisi Allah?” Beliau menjawab, “Kau menjadikan tandingan-tandinganbagi Allah sedangkan Dia menciptakanmu.” Ia bertanya, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Kau membunuh anakmu karena takut makan beramamu.” Ia bertanya, “Kemudian apa?” Beliau menjawab “Kau menzinahi istri tetanggamu”. (HR. Muslim).
Dari segi ijma’ ulama, tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka mengenai keharaman aborsi setelah peniuupan ruh. Telah ditetapkan, apabila ruh telah ditiupkan ke janin, maka hokum aborsi adalah haram, karena merupakan pembunuhan.
Mengenai kehidupan seorang ibu yang terancam kehidupannya karena janin yang dikandung, apakah boleh janin tersebut diaborsi, ada yang berpendapat tetap diharamkan aborsi, namun ada pula yang membolehkannya.
Alasan yang mengharamkan aborsi karena bahaya bagi ibu itu tidak pasti (hanya hal yang bersifat dugaan saja). Maka tidak boleh menolak bahaya yang masih dugaan saja dengan menghilangkan nyawa anak yang sudah hidup di dalam rahim yang dapat dipastikan kelangsungan hidupnya.
Sedangkan alasan ulama yang membolehkan adalah:
Karena ada qaidah fiqhiyyah berupa “Dharurah membolehkan larangan”. Oleh karena itu mengenai janin yang membahayakan ibu, saat ini sudah bisa dipastikan dengan alat-alat kedokteran yang canggih. Meskipun demikian tidak sepatutnya terburu-buru mengaborsi janin yang telah ditiupkan ruh padanya hanya karena takut. Bahkan aborsi tidak boleh dilakukan kecuali kekhawatiran dan dharurat tertinggi, seperti “jika janin tidak di aborsi, maka ibu dan janin akan meninggal bersamaan”.
E. HUKUMAN BAGI PELAKU ABORSI
Aborsi tanpa alasan medis adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan dalam keadaan sadar. Tentunya hal ini pantas mendapatkan hukuman. Jika yang melakukan aborsi secara sengaja tanpa ada alasan medis baik pada kandungan sebelum empat bulan apalagi setelah empat bulan harus dikenai hukuman denda. Menurut Yusuf Qaradhawi pelaku harus dikenakan hukuman diyat jika bayi itu lahir kemudian mati. Dan denda harta yang lebih ringan dari diyat jika bayi itu lahir dalam keadaan mati. Denda itu wajib dibayar oleh pelaku yang terlibat dalam tindakan aborsi. Bisa dokter, dukun atau perempuan itu sendiri.
F. FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2005
Tentang
A B O R S I
Bismillahirrahmaanirrahiim
Majelis Ulama Indonesia, setelah
Menimbang :
a. bahwa akhir-akhir ini semakin banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperhatikan tuntunan agama;
b. bahwa aborsi tersebut banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya;
c. bahwa aborsi sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b telah menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan aborsi, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu;
d. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum aborsi untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT :
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS. al-An`am[6]:151).
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]:31).
”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]:63-71).
“Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]:5)
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS: al-Mu`minun[23]:12-14)
2. ”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rizki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
”Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada Rasulullah. Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadist muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin`Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
”Tidak boleh membahakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadist riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).
3. Qaidah Fiqih :
”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”
Memperhatikan :
1. Pendapat para ulama :
a. Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`I dalah Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
b. Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`.Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat,haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.
Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.
c. Syaikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
2. Fatwa Munas MUI No.1/Munas VI/MUI/2000 tentang Aborsi.
3. Rapat Komis Fatwa MUI, 3 Februari 2005; 10 Rabi`ul Akhir 1426 H/19 Mei 2005 dan 12 Rabi`ul Akhir 1426 H/21 Mei 2005.
Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG ABORSI
Pertama : Ketentuan Umum
1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:
1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
2. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
2. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Rabi`ul Akhir 1426 H
21 Mei 2005
G. KESIMPULAN
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa tapi tetap harus di iringi dengan alasan yang syar’i.
[ Read More ]

[ Read More ]